Wednesday, November 4, 2015

Bupati Sumedang Di tuntun Hukuman Penjara 3 Tahun

      Bupati Sumedang Di tuntun Hukuman Penjara 3 Tahun



Judibolaasia - Bupati Sumedang non aktif Ade Irawan dituntut tiga thn penjara atas perbuatannya yang dapat dibuktikan bersalah dengan cara sah serta memberikan keyakinan lakukan tindak pidana korupsi. 

Dalam sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Emmy, meminta Bupati non aktif Ade itu membayar duit sebesar Rp 170 juta juga sebagai pengganti cost masalah sangkaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi periode 2010-2011. Ade juga dituntut denda Rp 50 juta, subsider kurungan enam bln. penjara. 

Dari tuntutan itu, Ade serta tim kuasa hukumnya bakal ajukan pledoi atau nota pembelaan. Majelis juga tunda persidangan sampai Rabu, 11 November 2015 dengan agenda Pledoi. 

 " Terima kasih pada Kejaksaan Tinggi Jawa barat yang telah lakukan tugasnya dengan baik. Saya bakal mengemukakan pledoi pembelaan, pledoinya masih tetap rahasia, " tutur Ade waktu didapati selesai sidang, Rabu (4/11) . 

Ade menjelaskan, Pledoi ini bakal dibuatnya sendiri. Dengan suara bercanda ia menjelaskan telah mempersiapkan 1. 000 lembar pledoi yang nanti bakal dibacakan pada sidang selanjutnya. 

 " Telah ada 1. 000 lembar. Pokoknya saya ingin kembali pada ke kampus kehidupan, mohon doanya, " papar dia. 

Disamping itu, Ade di ketahui sudah memperkaya diri sendiri serta orang lain sampai bikin kerugian negara sebesar Rp 2, 6 miliar.

No comments:

Post a Comment